Say Hello buat Sahabat blogger , smoga kabar sobat
sehat selalu..
sudah lama saya tidak membuat judul untuk blog saya
ini…untuk mengawali setelah sekian lama tidak posting blog..kali ini saya
sekedar sharing aja soal pengalaman saya baru-baru ini..yaitu salah transfer rekening atau lebih tepatnya kurang dalam
penulisan digit no rekening..
Kejadiannya pada hari jumat siang di Bank MANDIRI
dekat dengan kantor saya, dan saya berniat transfer dana dari bank MANDIRI ke
bank BRI..untuk rek BRI mempunyai 15 digit angka dan waktu itu saya hanya
menuliskan 13 digit angka saja, walaupun waktu itu penulisan nomer rekening
kurang 2 digit tetapi proses transfer ttp berhasil, dan saldo di rekening saya
pun ttp berkurang.. saya menyadarinya pada hari sabtu pagi saat melihat kertas
bukti transfer yang ternyata no rek yang saya tulis kurang 2 digit angka, untuk
langkah – langkah yang harus dilakukan
1. Hubungi Mandiri Call 14000 atau (021) 5299-7777
untuk menginformasikannya atau langsung menuju Bank Mandiri terdekat dan jgan
lupa membawa buku tabungan , KTP dan kertas bukti transfernya,
2. Kemudian menuju CS MANDIRI untuk memberitahukan
permasalahan yang terjadi,
3. Biasanya jika kita transfer tetapi terdapat data
yang tidak valid maka akan terjadi penolakan transfer dana, nanti CS akan
mengecek apakah sudah terdapat penolakan atau belum, jika sudah ada, dana bisa
dikembalikan langsung dan jika belum ada penolakan maka sobat harus menunggu
adanya penolakan transfer dari bank, agar tidak membuang waktu sobat bisa meninggalkan
tempat bank karena jika nanti sudah ada penolakan dari pihak bank akan menghubungi
sobat dan menayakan apakah dana akan ditransfer ulang atau dikembalikan ke
tabungan sobat
4. Bersyukurlah karena dana sobat sudah kembali :)
Salah transfer yang saya sharing diatas terjadi ditempat BANK yang
bersangkutan, jika sobat salah transfer dari ATM mungkin akan lebih repot mengurusnya
karena itu 100% adalah kesalahan sobat, tetapi tidak ada salahnya jika kita
berusaha dulu..
Jika sobat salah transfer ke rekening orang dan
orang tersebut tidak mau/sulit untuk diminta mengembalikan uang sobat dengan alasan
apapun maka sobat bisa menjelaskan kepada orang tersebut tentang UU no 3 th
2011 pasal 85, apa bunyinya? Silahkan searching di mbah google saja.. :)
Mungkin sekian sharing dari saya , semoga dapat
membantu sobat jika ada yg mengalami hal diatas seperti saya, pesan saya agar
selalu teliti saat melakukan apapun jika kita tidak mau repot atas masalah yang
akan terjadi nantinya, sekian n terima kasih.